Blog


IDI Dorong Revisi UU Pendidikan Dokter

7 April 2019 Berita

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) I Oetama Marsis mengatakan Indonesia harus memperbaiki sistem pendidikan dokter lewat revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Menurutnya sistem pendidikan kedokteran berdasarkan undang-undang tersebut bersifat hanya untuk pelayanan skala Indonesia.

Perubahan perlu dilakukan lantaran dunia kedokteran akan memasuki sistem pelayanan global, diawali dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Kita harus perbaiki sistem pendidikan yang bersifat universal, tanpa itu akan tertinggal," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Menurut Oetama, sistem pendidikan universal berarti pendidikan profesi dasar menjadi tanggung jawab pemerintah. Sedangkan pada pendidikan lanjutan menjadi tanggung jawab profesi. "Dalam hal ini IDI dan Kolegium," ujarnya. "Tapi, di UU ini peran kami dihabisi," kata Oetama. IDI meminta perannya dikembalikan.

Ketika Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran ini masih dalam fase rancangan 2010, IDI telah menyatakan menolak dan menarik diri dari pembahasan. "Saat itu, IDI bagian dari Pokja Pemerintah," ujarnya.

IDI beralasan regulasi tentang pendidikan kedokteran cukup diatur dengan peraturan di bawah undang-undang. Sebab, jika dalam bentuk UU, berdampak dengan banyaknya peraturan turunan. "Lebih membuat pendidikan kedokteran sulit diperbaiki," ucapnya.

SUMBER : TEMPO, JAKARTA